BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Bandar Lampung, Way Huwi, pada Selasa (28/10/2025) dini hari.
Keempat tersangka tiba di Rutan sekitar pukul 00.20 WIB, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada konferensi pers malam sebelumnya.
Detail Penahanan:
Tersangka yang Ditahan di Rutan Way Huwi: Dendi Ramadhona (mantan Bupati Pesawaran), Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), dan dua tersangka lain (pihak swasta inisial SR dan S).
Lokasi Sel: Mereka digiring menuju Sel Admission Orientation (AO), yaitu sel khusus untuk tahanan baru yang berada di ujung kompleks Rutan.
Waktu Masuk Sel: Sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang azan Subuh. Dendi dilaporkan ditempatkan di Sel AO 2.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan penetapan lima tersangka pada Senin (27/10) malam. Kelima tersangka tersebut adalah ZF (Zainal Fikri), DR (Dendi Ramadhona), SR, S, dan IL (pihak swasta/rekanan).
Kronologi Kasus Singkat:
Usulan Awal: Dinas Perkim Pesawaran mengusulkan DAK Fisik bidang air minum senilai Rp10 miliar pada 2021.
Anggaran Disetujui: Kementerian PUPR menetapkan alokasi Rp8,2 miliar untuk TA 2022.
Penyimpangan: Pelaksanaan proyek berpindah dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Dinas PUPR kemudian membuat rencana baru yang tidak sesuai dengan rencana yang disetujui Kementerian.
Dampak: Perubahan perencanaan menyebabkan hasil pekerjaan tidak tercapai sesuai tujuan DAK dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Lampung menyatakan berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Post a Comment