Mangkir untuk Keempat Kalinya, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Absen Pemeriksaan Kasus Korupsi SPAM Rp8 Miliar



BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa ini adalah kali keempat pemanggilan dilakukan terhadap Dendi Ramadhona. Namun, Dendi kembali mangkir dengan alasan sakit.

“Nggak hadir, dan ada pemberitahuan sakit. Makasih,” kata Armen melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23 Oktober 2025) sore.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak lain untuk mendalami kasus ini. Pihak yang telah dimintai keterangan termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, anggota Kelompok Kerja (Pokja), dan kepala kampung.

“Tim Pokja ada dua, Kadis PUPR 2019–2025, dan satu kepala kampung,” ujar Ricky.

Selain Dendi Ramadhona, kontraktor pemenang tender proyek, Syahril, juga dikonfirmasi tidak hadir dalam panggilan pada hari yang sama. Kuasa hukum Syahril, Anton Heri, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sakit.

Meskipun demikian, pada Kamis pagi, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, kontraktor Syahril, serta tiga orang lainnya sempat terlihat mendatangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post