KPK Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cabut IUP 4 Tambang di Raja Ampat




JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam media briefing bertajuk “Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10).

Dian mengungkapkan bahwa meskipun pencabutan IUP diumumkan secara resmi pada Juni 2025, hingga kini KPK belum menerima dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan dari instansi terkait.


“Kemarin dicabut bulan Juni. Tapi terus terang, sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Dian.

Ia menambahkan, KPK telah menelusuri informasi tersebut ke berbagai lembaga, namun belum mendapat kejelasan. Menurutnya, terjadi tarik ulur antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


“Ditanya ke Minerba, bilangnya di BKPM. Tanya ke BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, katanya surat sudah masuk, sedang diproses. Tapi sampai detik ini tidak ada dokumennya,” jelas Dian.

KPK juga menyoroti aktivitas tambang di Pulau Kawei yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining. Dian menyebut adanya dugaan pengaruh dari pihak-pihak berkepentingan yang membuat proses pencabutan IUP mandek.


“Yang ini sempat viral, ada orang-orang besar di sini. 9 naga kah, 9 apa kah. Nggak tahu apakah ada pengaruh itu sampai saat ini belum ada dokumen pencabutannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kewenangan untuk mengeluarkan SK pencabutan berada di tangan BKPM, sementara di lapangan belum terlihat adanya aktivitas tambang dari keempat perusahaan.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya diumumkan dicabut pada Juni lalu adalah:


PT Anugerah Surya Pratama


PT Nurham


PT Mulia Raymond Perkasa


PT Kawei Sejahtera Mining


“Koordinasi kami dengan Minerba, yang mencabut itu nanti dari BKPM. Teman-teman di lapangan juga menyampaikan bahwa kondisinya masih status quo, belum ada kegiatan,” tutup Dian.

Sikap KPK ini menandai pentingnya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan pencabutan IUP demi tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post