Klaim Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang Sudah 27 Tahun Belum Diganti Rugi, Ahli Waris Desak Pemkab dan DPRD Segera Bertindak



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang dituding telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 tahun tanpa memberikan ganti rugi. Tanah seluas kurang lebih 10 hektar yang digunakan Pemkab tersebut merupakan bagian dari total 50,375 hektar milik ahli waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam (Hi. R. Hasyim dkk).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ahli waris, Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum GAW dan LBH Cika, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/10/2025).

“Benar, hari ini Kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindaklanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.


Kepemilikan Dikuatkan Putusan Mahkamah Agung

Gindha menjelaskan bahwa para ahli waris telah berjuang di pengadilan sejak tahun 1987. Kepemilikan tanah mereka telah dikuatkan oleh sejumlah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2235 K/Pdt/1992 dan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor: 589 PK/Pdt/1999.

Bahkan, pada tahun 1997, Bupati Tulang Bawang saat itu, Santori Hasan, telah mengakui penguasaan tanah tersebut dan menjanjikan ganti rugi.


“Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI [...] dan untuk pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulang Bawang Tahun Anggaran 1998/1999,” jelas Gindha, mengutip surat Bupati tertanggal 17 Juni 1997.

Namun, janji penganggaran ganti rugi yang seharusnya terealisasi pada tahun anggaran 1998/1999 tersebut hingga kini, 27 tahun kemudian, belum dipenuhi.


Desak Bupati dan DPRD Realisasikan Hak Ahli Waris

Untuk menindaklanjuti persoalan yang sudah berlarut-larut ini, Gindha telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulang Bawang mengenai Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai Oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan surat kepada Ketua DPRD Tulang Bawang dengan perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemkab Tulang Bawang yang belum diganti rugi.

“Dengan putusan pengadilan di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para ahli waris sehingga Pemkab Tulang Bawang harus segera merealisasikan proses ganti kerugian atas tanah tersebut,” ungkap praktisi hukum tersebut.

Surat-surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang pada hari yang sama (15/10/2025), dengan harapan dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak puluhan tahun silam.

Post a Comment

Previous Post Next Post