Kejari Mesuji Tetapkan Ketua Bawaslu sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Rugikan Negara Rp347 Juta


MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji secara resmi menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji, Deden Cahyono (DC), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, menyampaikan bahwa penetapan Deden Cahyono sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Hibah di Bawaslu Mesuji yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

"Penetapan tersangka terhadap Ketua Bawaslu ini sudah melalui berbagai serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi [sebanyak 47 orang], hasil koordinasi dari para ahli, dan hasil audit keuangan," ungkap Rizka.

Penyidikan Kejari Mesuji melibatkan koordinasi dengan tiga ahli, yaitu Ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital Forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan, serta didukung Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka DC dalam menyalahgunakan Dana Hibah tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp347.746.637.

Atas perbuatannya, tersangka DC dijerat dengan:

Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal Lebih Subsidiair: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Deden Cahyono selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post