Pesawaran, Lampung – 22 Oktober 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran secara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini didasarkan pada temuan bukti permulaan yang cukup setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hal ini tertuang dalam surat Polres Pesawaran Nomor: B/319/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2025.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra, STrK, SH, atas nama Kapolres, dan ditujukan kepada pelapor, Bapak Zahrial, warga Desa Baniar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat untuk meningkatkan perkara yang dilaporkan ke tahap penyidikan, karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," demikian isi keterangan yang disampaikan.
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Pesawaran dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi dan memanggil saksi-saksi tambahan guna memperkuat pembuktian.
Tanggapan Pihak Pelapor
Penasihat Hukum pelapor, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah kepolisian.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah yang sesuai dengan prosedur hukum. Kami mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Wiliyus di Gedong Tataan, Rabu (22/10/2025) siang.
Wiliyus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum.
Penyidik telah menyediakan akses komunikasi langsung kepada pelapor melalui Ps. Kanit I/Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Aipda Novianto dan Brigpol Ryan Aryadi, S.H. selaku penyidik pembantu yang menangani perkara ini.
Polres Pesawaran akan menyampaikan perkembangan perkara lebih lanjut secara resmi melalui tahapan pemberitahuan berikutnya sesuai mekanisme penyidikan.

Post a Comment