KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung atas Penetapan 5 Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran, Minta Panitia Tender dan Konsultan Turut Diperiksa


BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.

Apresiasi ini disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, melalui keterangan pers pada Rabu (29/10/2025).

"Langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Bapak Dr Armen Wijaya, S.H,M.H patut mendapat apresiasi dari masyarakat," kata Seno Aji.

Permintaan Pemeriksaan Lanjutan

Meskipun memberikan apresiasi, KAMPUD meminta tim penyidik Kejati Lampung untuk tidak berhenti pada penetapan lima tersangka. KAMPUD mendesak agar tim penyidik mendalami dan menelusuri lebih jauh pihak-pihak lain yang disinyalir terkait erat dalam skandal korupsi ini.

Pihak-pihak yang diminta untuk diperiksa KAMPUD antara lain:

Kelompok Kerja dan/atau Panitia Lelang/Tender pada proyek SPAM tersebut.


Pihak Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas.

Seno Aji beralasan, pemeriksaan ini penting untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang terlibat langsung, menyuruh, turut serta, atau menganjurkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, apalagi perusahaan pelaksana proyek diketahui merupakan perusahaan pinjaman.

"Dengan begitu tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali oleh tim penyidik," harap Seno Aji.

KAMPUD juga mendukung penuh upaya Kejati dalam menelusuri aliran uang hasil korupsi dan memeriksa aset-aset para tersangka untuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Lima Tersangka yang Ditetapkan:

ZF (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran)


DR (Mantan Bupati Pesawaran)


SA, S, dan AL (Pihak yang meminjam bendera perusahaan/rekanan)

Kasus ini bermula dari perubahan perencanaan kegiatan SPAM oleh Dinas PUPR setelah proyek dipindahkan dari Dinas Perkim, yang mengakibatkan hasil pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana awal dan tujuan DAK Fisik Rp8,2 miliar tidak tercapai.

Post a Comment

Previous Post Next Post