KRONOLOGI SENGKETA TANAH MILIK ALM. HANAFI GELAR ST. NIMBANG ALAM DI UMBUL TULUNG BALAK BAWANG BETER, KABUPATEN TULANG BAWANG
-
Asal-Usul Tanah
Bahwa pada tahun 1978, Hanafi Gelar St. Nimbang Alam — orang tua dari R. Hasyim, A. Taib, Zulkifli, Aslamiyah, dan Indrawati — meninggal dunia.
Semasa hidupnya, beliau telah membuka lahan peladangan/perkebunan di Umbul Tulung Balak Bawang Beter, Kabupaten Tulang Bawang, dengan luas 50,375 hektare, dengan batas-batas sebagai berikut:-
Utara: Way Tulung Seluang
-
Selatan: Rawa Bojong Sono
-
Timur: Tanah Alm. Marga Liu
-
Barat: Tanah Sdr. Hi. Yusuf Ali
-
-
Pengelolaan Pasca Kematian
Setelah beliau wafat, lahan tersebut dikelola oleh salah satu ahli waris, A. Taib, untuk dirawat dan dimanfaatkan. -
Pengalihan Sepihak Tahun 1979
Pada tahun 1979, Rajo Pasirah Cs secara diam-diam telah menyerahkan/menghibahkan/menjual sebagian tanah seluas ±10 hektare kepada Camat Menggala, A. Ridwan Raja Berisang, selaku perwakilan Bupati Lampung Utara, untuk digunakan sebagai perkantoran perwakilan bupati, SMA Negeri, dan instansi lainnya. -
Keberatan Ahli Waris
Pada saat pembangunan akan dimulai (23 Februari 1981), Camat baru mengetahui bahwa tanah tersebut milik alm. Hanafi Gelar St. Nimbang Alam.
Camat kemudian meminta R. Hasyim (ahli waris) menandatangani surat penyerahan tanah dengan janji akan diberi uang Rp 12.000.000, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. -
Gugatan ke Pengadilan Negeri Kotabumi (1987–1989)
Karena janji tersebut tidak dipenuhi, ahli waris menggugat Rajo Pasirah Cs dan pihak terkait ke Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/1987/PN/KTB.
Pada 20 Februari 1989, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan, menetapkan tanah 50,375 ha sebagai milik ahli waris Hanafi, serta menghukum tergugat menyerahkan tanah atau mengganti dengan uang Rp 2.500/m². -
Proses Banding (1990–1991)
Rajo Pasirah Cs mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dengan Nomor 22/Pdt/1990/PT.TK.
Pada 22 Juli 1991, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kotabumi dan menghukum pembanding membayar biaya perkara Rp 25.000. -
Kasasi ke Mahkamah Agung (1992–1994)
Rajo Pasirah Cs kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI, Nomor 2235 K/Pdt/1992.
Pada 16 November 1994, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, dan memerintahkan pemohon membayar biaya perkara Rp 20.000.
Dengan demikian, putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). -
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tahun 1999
Ahli waris mengajukan PK dengan Nomor 589 PK/Pdt/1999, karena batas-batas tanah tidak tercantum dalam amar putusan.
Namun, pada 25 Juli 2002, Mahkamah Agung menolak permohonan PK, dengan alasan waktu pengajuan telah lewat 180 hari dan tidak ditemukan kekeliruan hakim. -
Upaya Ganti Rugi
Karena sebagian tanah ±10 ha telah digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk kompleks perkantoran, pada tahun 1997, ahli waris mengirim surat permohonan ganti rugi kepada Bupati Tulang Bawang.
Menanggapi hal itu, Bupati Hi. Santori Hasan menerbitkan Surat Nomor: 593/258/02/97 tanggal 17 Juni 1997, yang berisi antara lain:-
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI;
-
Akan dibentuk tim inventarisasi tanah dan bangunan;
-
Anggaran ganti rugi akan dimasukkan dalam APBD Tahun 1998/1999.
-
-
Kondisi Saat Ini
Hingga tahun 2025, atau 27 tahun setelah surat tersebut diterbitkan, pemerintah daerah belum melaksanakan ganti rugi atas tanah ±10 hektare yang digunakan untuk kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Dengan demikian, hak ahli waris atas tanah peninggalan Alm. Hanafi Gelar St. Nimbang Alam masih belum terpenuhi sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Post a Comment