BANDAR LAMPUNG – Kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn di salah satu hotel ternama di Bandar Lampung terkuak, mengungkap ironi di mana komplotan pelakunya dipimpin oleh seorang oknum polisi aktif di Polresta Bandar Lampung. Korban pencurian tersebut adalah AKP FN, seorang perwira pertama (Pama) yang bertugas di Mabes Polri dan sedang berlibur di Lampung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus total tujuh tersangka terkait kasus ini.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Faria Arista, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (29/10/2025).
"Benar, kami telah mengamankan tujuh pelaku pencurian mobil milik anggota Mabes Polri. Salah satunya merupakan anggota polisi aktif, inisial Aipda AGM," tegas Kompol Faria Arista.
Komplotan Campuran Aparat dan Pecatan
Kompol Faria menjelaskan bahwa komplotan pencuri ini merupakan gabungan dari berbagai latar belakang, terdiri dari:
1 Anggota Polisi Aktif: Aipda AGM (diduga sebagai komandan/pemimpin komplotan).
3 Pecatan Polisi: Inisial D, T, dan DB.
3 Warga Sipil: Inisial JF, KN, dan HN.
Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari komandan hingga eksekutor pengambil mobil.
Kronologi Berawal dari Kunci Hilang
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 malam, di Hotel Bukit Randu.
Awal Mula: AKP FN menginap di hotel sejak Jumat, 24 Oktober 2025. Malam itu, ia menyadari kunci kontak mobilnya hilang di area hotel.
Penemuan Kunci: Komplotan Aipda AGM, yang kebetulan juga menginap di hotel yang sama, menemukan kunci asli mobil korban.
Aksi Pencurian: Mereka kemudian membawa kabur mobil Innova Reborn milik korban pada Sabtu malam.
Pelacakan dan Penangkapan
Korban segera membuat laporan resmi. Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV hotel berhasil mengidentifikasi Aipda AGM.
Pengejaran semakin mudah karena mobil korban dilengkapi sistem pelacak (GPS). Mobil korban ditemukan terparkir di area RSUD Abdoel Moeloek Bandarlampung.
Kini, Aipda AGM dan keenam rekannya ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih besar.

Post a Comment