DLH Pringsewu Akui Anggaran Servis Rp455 Juta, Publik Curigai 'Akal-Akalan' Anggaran



PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu akhirnya merespons polemik terkait besarnya anggaran pemeliharaan kendaraan dinas perorangan yang mencapai Rp455,58 juta. Meskipun DLH mengklaim jumlah tersebut hanyalah pagu maksimal yang dihitung berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten, penjelasan ini justru memunculkan kecurigaan baru di kalangan publik.

Kepala DLH, dr. Ulin Noha, M.Kes, menjelaskan bahwa pagu tersebut mencakup kebutuhan operasional setahun penuh, termasuk BBM, suku cadang, oli, hingga jasa perbaikan, dan diklaim melibatkan kerja sama dengan SPBU serta bengkel resmi.


Dugaan Split Anggaran Melanggar Aturan Tender

Penjelasan DLH bahwa anggaran Rp455 juta akan dipecah menjadi paket-paket kecil—seperti pengadaan ban, servis, dan suku cadang—dinilai publik sebagai praktik 'split anggaran' yang bertujuan mengakali aturan tender.

Kecurigaan ini diperkuat karena:

Pelanggaran Batasan Pengadaan Langsung: Dalam dokumen RUP, paket tersebut tercatat sebagai pengadaan langsung, padahal Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 secara tegas membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp200 juta.


Pemecahan Paket (Split Anggaran): Praktik memecah paket besar menjadi paket-paket kecil adalah trik klasik untuk menghindari tender terbuka, yang rawan terhadap penyalahgunaan anggaran.


Anggaran Fantastis untuk Kendaraan Tua
DLH menyebutkan anggaran hampir setengah miliar rupiah tersebut digunakan untuk 20 unit kendaraan yang terdiri dari: 1 minibus pejabat eselon II, 3 mobil pejabat eselon III, 2 pickup, 5 truk sampah, serta 9 unit roda dua dan roda tiga.

Publik menyoroti ironi bahwa, meskipun sebagian besar kendaraan DLH tergolong tua, biaya perawatannya justru mendekati harga pembelian kendaraan baru. Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat terhadap dugaan pemborosan dan potensi "pos siluman" di balik terminologi pemeliharaan kendaraan.

Kini, sorotan publik diarahkan kepada DPRD Pringsewu dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan akal-akalan anggaran di DLH Pringsewu, mencegah pemborosan APBD yang berulang.

Bagaimana peran aktif DPRD Pringsewu melalui Komisi terkait untuk meninjau kembali dan mengaudit penggunaan anggaran DLH tersebut?



Post a Comment

Previous Post Next Post