Diperiksa Lagi Soal Korupsi SPAM, Tokoh Masyarakat Desak KPK Audit Seluruh Anggaran Dua Periode Jabatan Eks Bupati Pesawaran



PESAWARAN – Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (16/10/2025), terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Pemeriksaan ulang ini juga menyertakan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, untuk dimintai keterangan tambahan.

Kabar pemeriksaan lanjutan ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. “Iya, ada pemeriksaan (Dendi, red) lagi,” ujar Armen melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/10/2025).

Desakan Keras Agar KPK Turun Tangan

Di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung, desakan keras muncul dari tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran. Mereka menilai kasus SPAM harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran selama seluruh masa kepemimpinan Dendi Ramadhona.

Tokoh masyarakat Teluk Pandan dengan nada keras meminta agar pengusutan tidak hanya fokus pada satu proyek.


“Jangan hanya proyek SPAM yang diperiksa. Kami mendesak Kejati Lampung mengusut seluruh penggunaan anggaran sejak awal Dendi menjabat. Kalau Kejati tidak mampu, KPK wajib turun tangan! Jangan sampai dugaan penyalahgunaan anggaran dibiarkan begitu saja,” tegas salah satu tokoh masyarakat Tanjung Agung.

Tokoh tersebut juga menuding bahwa selama dua periode kepemimpinan Dendi Ramadhona, banyak proyek infrastruktur besar yang dinilai tidak transparan dan diduga sarat kepentingan politik.

“Warga sudah lama mencium adanya kejanggalan dalam proyek-proyek infrastruktur. Kami ingin aparat benar-benar serius, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Desakan ini memperkuat sorotan publik terhadap dugaan korupsi di Pesawaran dan menuntut transparansi serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post