KEDONDONG ( PESAWARAN ) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) UPTD SDN 5 Kedondong, Desa Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, yang selama enam tahun terakhir diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, diduga tidak terealisasi secara transparan.
Sejumlah keluhan dari mitra kerja, wali murid, staf, dan masyarakat sekitar mengarah pada dugaan ketidakjelasan penggunaan dana oleh Kepala Sekolah, Samirah S, Pd. SD, yang disebut-sebut menangani segala aktivitas dan keuangan sekolah secara langsung dan tertutup.
Aktivitas Sekolah Merosot, Gedung Memprihatinkan
Keluhan ini muncul lantaran kegiatan pelayanan publik, sarana, dan prasarana sekolah dinilai semakin meredup. Bahkan, etos kerja para staf dan guru nyaris jatuh akibat minimnya transparansi dan kejelasan program.
Penelusuran awak media pada Jumat (10/10/2025) di lokasi menemukan kondisi fisik gedung sekolah yang memprihatinkan. Penjaga sekolah, yang identitasnya dirahasiakan, mengakui bahwa kerusakan atap sekolah sudah lama terjadi dan perbaikan hanya menyentuh plafon triplek.
Warga sekitar juga mengungkapkan kebingungan mereka. Dengan jumlah siswa lebih dari 100 orang selama enam tahun terakhir, warga mempertanyakan mengapa pihak sekolah masih meminta iuran/sumbangan kepada wali murid untuk pembangunan pagar tembok.
"Kami bingung. Siswa lebih dari 100, tapi kok masih minta iuran komite untuk pagar tembok? Berapa sebenarnya Dana BOS yang diterima sekolah ini sampai harus memungut sumbangan?" tanya seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dana BOS Rp114 Juta per Tahun Diduga di Bawah Kendali Kepsek
Ketidakjelasan penggunaan dana ini kian terkuak setelah konfirmasi ke Bendahara Sekolah, Gustiawan Veri, pada Kamis (9/10/2025). Gustiawan memaparkan bahwa jumlah riil siswa di UPTD SDN 5 adalah 120 siswa. Dengan asumsi alokasi Rp950.000 per siswa, maka total Dana BOS yang diterima sekolah per tahun mencapai Rp114.000.000.
"Jumlah siswa UPTD SDN 5 riilnya 120 siswa. Berarti Dana BOS-nya Rp114.000.000 itu per tahun. Namun, saya hanya bendahara nama saja, aslinya yang pegang kendali tetap kepala sekolah," tandas Gustiawan.
Jika dihitung selama enam tahun masa jabatan Kepsek Samirah, total Dana BOS yang masuk ke sekolah mencapai Rp684.000.000. Namun, mirisnya, kondisi fisik gedung sekolah tampak tidak terawat, memicu dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Sekolah Diduga "Alergi" Wartawan
Saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung, Kepala Sekolah Samirah S, Pd. SD, dilaporkan oleh narasumber sebagai sosok yang "alergi wartawan."
"Mendengar ada wartawan berkunjung, kepsek langsung bolos ngantor," ujar narasumber.
Sikap tertutup dan kondisi sekolah yang kontras dengan besaran dana yang diterima mengindikasikan bahwa Kepsek Samirah S, Pd. SD, diduga telah melanggar sejumlah regulasi.
Indikasi Pelanggaran Hukum:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terkait minimnya transparansi penggunaan Dana BOS.
Peraturan Bupati Pesawaran (Perbup) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Selain itu, Samirah S, Pd. SD, juga diduga keras melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang terindikasi mengacu pada dugaan Penipuan dan Pemalsuan terkait realisasi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana BOS selama enam tahun menjabat. Dugaan ini menguatkan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana BOS UPTD SDN 5 Kedondong.
Saat berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan dana pendidikan yang terjadi di UPTD SDN 5 Kedondong.

Post a Comment