JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai wilayah menyusul insiden keracunan yang menimpa ribuan siswa. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, adalah prioritas utama dan BGN tidak akan berkompromi dengan persoalan keamanan pangan.
"Nonaktif sementara ini adalah bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Setiap SPPG wajib mematuhi standar keamanan pangan yang sudah ditetapkan," ujar Nanik.
Makanan dari puluhan SPPG yang dinonaktifkan kini tengah menjalani uji laboratorium oleh BPOM. Hasil uji lab ini akan menentukan langkah selanjutnya terhadap SPPG tersebut.
Instruksi Presiden Prabowo dan Komitmen Perbaikan
Kasus keracunan yang telah mencapai lebih dari 5.000 kasus sejak Januari hingga September 2025 ini telah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Presiden telah mengumpulkan menteri terkait dan memberikan instruksi tegas untuk mencegah terulangnya insiden:
Jaminan Kebersihan: Semua SPPG dan dapur wajib menjamin kebersihannya.
Pencucian Alat Modern: Semua alat masak harus dicuci menggunakan alat modern untuk membersihkan dan membunuh bakteri.
Wajib Memiliki Test Kit: Setiap dapur MBG diperintahkan untuk memiliki alat uji (test kit) sehingga makanan wajib diuji terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menambahkan bahwa insiden ini menjadi momentum untuk memperbaiki seluruh tata kelola SPPG, mulai dari rantai pasokan bahan pangan, proses pengolahan, hingga distribusi. BGN juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk deteksi dini dan penanganan cepat jika muncul masalah keracunan lagi.
Daftar SPPG yang Dinonaktifkan Sementara (Contoh Wilayah Terdampak)
Dapur MBG yang dinonaktifkan tersebar di berbagai provinsi, termasuk di wilayah-wilayah berikut:
Lampung: Tulang Bawang Barat (TBT) dan Lampung Utara (Kotabumi).
Sumatera Selatan: OKI, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir.
Jawa Tengah & DIY: Wonogiri, Sukoharjo, Sleman, dan Kebumen.
Jawa Barat: Serang, Garut, Tasikmalaya, dan Subang.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG sebagai investasi strategis bagi generasi penerus bangsa.
Apa langkah-langkah spesifik yang harus dilakukan SPPG agar bisa diaktifkan kembali oleh BGN?
Post a Comment