Anggota DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Cagar Budaya Nasional, Rumah Daswati Lampung Jadi Sorota




JAKARTA, 6 Oktober 2025 — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti kelemahan serius dalam tata kelola cagar budaya di Indonesia, yang berisiko membuat kekayaan budaya nasional terancam hancur dan gagal menjadi aset ekonomi besar. Fikri menyebut kegagalan ini disebabkan oleh kurangnya riset memadai dan kerangka regulasi yang lemah.

Pria yang akrab disapa Fikri ini membandingkan pengelolaan situs lokal seperti Borobudur dengan situs global seperti Aya Sofia di Turki dan Alhambra di Spanyol, yang berhasil menciptakan narasi keunggulan didukung riset berbiaya tinggi, sehingga menghasilkan pendapatan finansial yang besar.

"Situs global berhasil menciptakan narasi keunggulan yang membuat cagar budaya menjadi aset yang bernilai jual dan menghasilkan pendapatan finansial yang besar," ungkap Fikri.


Tiga Masalah Utama Tata Kelola Cagar Budaya

Fikri menjabarkan tiga masalah utama yang bersumber dari kelemahan kerangka regulasi dan anggaran di Indonesia:

Mandat Hukum Tidak Dijalankan: UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola (Pasal 97), tetapi amanat ini belum pernah dilaksanakan selama 15 tahun.

Kewenangan Pemda Kabur: Tidak adanya mandat formal yang kuat dari pusat membuat Pemerintah Daerah (Pemda) sulit membentuk Dinas Kebudayaan atau mengalokasikan anggaran. Akibatnya, banyak dinas kebudayaan digabung dengan dinas lain, dan Pemda takut mengalokasikan dana untuk perbaikan kecil karena khawatir menjadi temuan BPK.

Anggaran Tidak Proporsional: Alokasi anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang mengelola 23 unit di seluruh Indonesia dinilai tidak proporsional dan cenderung menurun, padahal BPK seharusnya diperkuat dengan tenaga ahli.

Lampu Hijau untuk Pelestarian Rumah Daswati Lampung

Dalam konteks lokal, Fikri menyoroti Rumah Daswati di Bandar Lampung, yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018 dan menjadi saksi sejarah pembentukan Provinsi Lampung.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan komitmen Pemprov dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk berkolaborasi melestarikan Rumah Daswati.

"Pemerintah kota akan melakukan penelusuran aset, lalu kawan-kawan dari arsitektur akan menggambar supaya originalitasnya tetap terjaga dan tim cagar budaya dari Provinsi Lampung ikut juga memantau supaya nanti dianggarkan kita segera perbaiki," jelas Thomas.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, juga memastikan Pemkot akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dalam upaya mendorong Rumah Daswati untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya.























Post a Comment

Previous Post Next Post