JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan ini terjadi tak lama setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Sabtu, 27 September 2025.
IJTI menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta penjelasan resmi dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas insiden ini.
Pernyataan Sikap Resmi IJTI
IJTI menilai tindakan penarikan kartu identitas tersebut berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi dan melanggar semangat kebebasan pers.
Berikut poin-poin sikap resmi IJTI:
Keprihatinan: IJTI prihatin atas penarikan kartu identitas liputan dari Diana Valencia setelah ia menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Permintaan Penjelasan: IJTI meminta penjelasan resmi dari BPMI Sekretariat Presiden. Menurut IJTI, pertanyaan yang diajukan jurnalis tersebut sudah relevan bagi kepentingan publik dan berada dalam koridor etika jurnalistik.
Penegasan Kemerdekaan Pers: IJTI menegaskan pentingnya menjamin kemerdekaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
Ancaman Pidana: IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
IJTI mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Post a Comment