Pemprov Lampung Tawarkan Skema Pinjaman ke Bank Lampung untuk Atasi Tunggakan DBH





Bandar Lampung, 8 September 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, hari ini menjelaskan skema pinjaman dari Bank Lampung sebagai salah satu opsi untuk mengatasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Marindo menegaskan komitmen Gubernur Mirza dan Wakil Gubernur Jihan untuk segera melunasi tunggakan DBH. "Gubernur dan Wakil Gubernur sudah memerintahkan DBH harus dibayar dan disalurkan," ujarnya.


Opsi Pinjaman untuk Percepatan Pembayaran



Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa opsi pinjaman ini ditawarkan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Ia mempersilakan pemerintah daerah untuk melakukan kajian mendalam terhadap skema pinjaman dari Bank Lampung. Jika hasil kajian menunjukkan skema ini layak dan sesuai ketentuan, maka daerah dapat melanjutkannya. Namun, jika tidak, maka opsi ini tidak perlu diambil.


Jadwal Pelunasan dan Status Tunggakan



Plt. Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menambahkan bahwa tunggakan DBH triwulan I tahun 2024 sebesar Rp258 miliar sudah dibayarkan. Sementara itu, sisa tunggakan DBH untuk tiga triwulan berikutnya akan dicicil secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028. Hal ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov dan 15 kepala daerah yang tercapai pada 10 Oktober 2024.

Fajri juga menjelaskan bahwa DBH tahun berjalan belum dapat dibayarkan karena masih menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bapenda Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post