BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dikabarkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum memberikan jawaban atas konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim kepada Dendi Ramadhona pun juga belum direspons.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RMOLLampung, Dendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/9), namun ia tidak hadir.
“Dipanggil hari ini tetapi tidak hadir. Maka dipanggil kembali Senin (8/9) depan,” ujar seorang sumber internal.
Sementara itu, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mendesak agar Dendi memenuhi panggilan penyidik.
“Beliau harus hadir dan menyampaikan fakta terkait proyek SPAM itu. Masyarakat ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Juendi.
Sebelumnya, sejumlah pejabat terkait telah dimintai keterangan. Kadis PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Kamis (28/8). Ia membenarkan pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga 11 malam.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli, juga telah diperiksa Kejari Pesawaran. Dalam keterangannya, Firman menegaskan proyek SPAM awalnya berada di bawah Perkim, namun kemudian diambil alih dan dikerjakan oleh Dinas PUPR.
“Awalnya memang di Perkim, lalu dialihkan ke PU. Jadi gagalnya proyek SPAM bukan tanggung jawab saya,” kata Firman.
Firman menambahkan, proyek senilai Rp 8 miliar yang dialokasikan untuk empat desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau itu dinilai gagal, karena masyarakat tidak merasakan manfaatnya.
“Kalau memang proyek ini gagal dan merugikan negara, harus ada pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Post a Comment