Bandar Lampung, 11 September 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi (PHE ONWJ) yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor LSM Pro Rakyat, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (11/9).
Aqrobin menyoroti lambannya proses hukum oleh Kejati Lampung, meskipun sebelumnya sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, termasuk terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Menurut undang-undang, penyitaan barang bukti adalah indikasi kuat adanya tersangka. Jangan sampai Kejati Lampung terlihat gugup dan tidak konsisten. Masyarakat tidak butuh drama penegakan hukum. Kami mendesak Kejati segera menetapkan tersangka, atau publik akan menilai ada permainan,” tegas Aqrobin.
Sementara itu, Johan Alamsyah menambahkan, masyarakat Lampung tak ingin kasus ini bernasib sama seperti perkara KONI Lampung dan Perjalanan Dinas Sekwan Tanggamus, yang hingga kini mandek tanpa kejelasan.
“Kami minta keberanian dan ketegasan. Jangan hanya berhenti di penggeledahan. Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LSM Pro Rakyat juga meminta Kejati Lampung untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari mantan pejabat, pejabat aktif saat itu, Pimpinan Bank Lampung, Pimpinan PT LJU, hingga para pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, termasuk mantan Pj Gubernur Lampung.
“Rakyat sudah muak dengan kasus-kasus mangkrak. Jangan ada tebang pilih. Kami minta audit menyeluruh terhadap PT LEB, termasuk tracing aliran dana. Follow the money!” lanjut Johan.
LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa Kejati Lampung harus menjalankan instruksi Jaksa Agung secara konsisten, tanpa rasa takut terhadap tekanan politik atau kekuatan uang.
“Kalau hukum masih tumpul ke atas, masa depan Lampung dalam bahaya. Jika Kejati Lampung tak mampu menetapkan tersangka, publik akan menilai ada intervensi politik dan permainan uang. Ini ujian besar bagi marwah Adhyaksa,” tutup Aqrobin.
Catatan Redaksi:
Kasus PT LEB menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola dana sektor migas yang seharusnya menjadi pendapatan daerah. Publik menantikan komitmen Kejati Lampung dalam menuntaskan perkara ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang bersih dan adil.

Post a Comment