LSM Pro Rakyat Desak Kejaksaan Agung Audit Proyek Jalan dan Jembatan BPJN Lampung



Bandar Lampung, LSM Pro Rakyat dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan memeriksa seluruh proyek jalan dan jembatan yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung pada Tahun Anggaran 2023–2024.


Dugaan penyimpangan yang mengemuka bukan hanya sekadar isu, melainkan telah diperkuat oleh temuan BPK RI dan laporan masyarakat. Proyek-proyek tersebut dinilai sarat dengan indikasi pengurangan volume, pelanggaran spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, hingga kerugian negara miliaran rupiah.

Tahun Anggaran 2023, BPJN Lampung mengelola 17 ruas jalan rusak senilai Rp 814,7 miliar dan 21 paket Inpres Jalan Daerah senilai Rp 806 miliar.

Tahun Anggaran 2024 : Proyek lanjutan jalan dan rehabilitasi jembatan strategis lintas provinsi juga digulirkan dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Sejumlah temuan kasus di Lampung memperlihatkan pola penyimpangan yang serupa:

1. Proyek Jalan Dr. Soetomo, Metro. Pekerjaan rigid beton tidak sesuai spesifikasi. Kekurangan volume pekerjaan. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 477 juta.

2. Proyek Jalan Gerning–Trimulyo, Pesawaran. Volume aspal AC-WC dikurangi. Spesifikasi mutu & kepadatan tidak sesuai kontrak. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 204,2 juta.

3. Proyek Jalan & Drainase Dinas PU Bandar Lampung. 25 paket pekerjaan (21 jalan, 4 drainase). Kekurangan volume dan spesifikasi menyimpang. Menyebabkan Kerugian negara: Rp 1,89 miliar.

4. Proyek Jembatan Kali Pasir, Lampung Timur Pekerjaan struktur diduga menyimpang. Kerugian negara: Rp 2,3 miliar.

Jika diakumulasi, kerugian negara dari proyek jalan dan jembatan di Lampung sudah mencapai miliaran rupiah, dengan indikasi kuat adanya pola penyimpangan sistematis.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M didampingi oleh Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E di kantor LSM Pro Rakyat di Pahoman Sabtu (12/9/2025), LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa proyek infrastruktur harusnya menjadi simbol pembangunan, bukan ajang permainan anggaran.

> “Kami melihat proyek jalan dan jembatan di Lampung, khususnya Tahun Anggaran 2023 dan 2024, berdasarkan BPK RI ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Volume pekerjaan dikurangi, kualitasnya buruk, dan ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan. Kami minta Kejagung jangan diam, harus turun langsung!

Sementara Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, S.E mengingatkan bahwa jembatan yang dikerjakan dengan kualitas rendah bisa berakibat fatal.

> “Kalau jalan cepat rusak, itu mergikan ekonomi rakyat. Tapi kalau jembatan roboh karena spesifikasi dilanggar, nyawa masyarakat yang jadi korban. Itu sebabnya kami minta Kejagung segera audit dan tindak pejabat serta kontraktor yang bermain di balik proyek ini,” 

LSM Pro Rakyat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk :

1. Audit forensik Kejaksaan Agung terhadap semua proyek jalan & jembatan BPJN Lampung tahun 2023–2024.

2. Periksa pejabat BPJN, PPK, kontraktor, konsultan, serta semua pihak yang terlibat dalam serah terima pekerjaan.

3. Publikasikan hasil penyelidikan secara transparan agar rakyat tahu ke mana uang mereka digunakan.

4. Tindak tegas setiap pihak yang terbukti menyunat volume atau melanggar.

LSM Pro Rakyat menegaskan, jika penyimpangan ini dibiarkan, maka infrastruktur Lampung akan menjadi bom waktu, jalan cepat rusak, jembatan rawan ambruk, dan rakyat yang paling dirugikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas. Jalan dan jembatan bukan hanya proyek, tapi nyawa dan masa depan rakyat. Kejaksaan Agung harus segera bertindak, sebelum rakyat kembali jadi korban akibat infrastruktur abal-abal,” pungkas Ketua Umum LSM Pro Rakyat.

Post a Comment

Previous Post Next Post