WAY LIMA, 2 September 2025 – Kondisi UPTD SDN 28 Way Lima di Dusun Gumuk Sari, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tengah disorot publik. Keluhan datang dari berbagai pihak, mulai dari mitra kerja, staf sekolah, hingga wali murid, yang menyoroti merosotnya mutu pelayanan pendidikan serta sarana dan prasarana sekolah.
Diduga kuat, penyebab utama permasalahan ini berasal dari gaya kepemimpinan Kepala Sekolah Rulianto S. Pd yang dianggap tidak transparan dan tidak bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta operasional sekolah.
Temuan Media di Lapangan
Tim media yang menyambangi langsung sekolah tersebut menemukan sejumlah kejanggalan mencolok, antara lain:
Plang Sekolah Tidak Diperbarui
Papan nama sekolah masih bertuliskan UPTD SDN 33 Way Lima, meskipun secara resmi sekolah ini telah berganti nama menjadi UPTD SDN 28 Way Lima.
Fasilitas Rusak dan Terbengkalai
Kaca jendela ruang kelas IV dan V dibiarkan pecah tanpa perbaikan. Lampu Penerangan Jalan Tenaga Surya (PLTS) di halaman sekolah dilaporkan hilang, menyisakan tiang kosong.
Listrik Dicabut, Sekolah Gelap Gulita
Meteran listrik sekolah disebut telah dicabut oleh petugas karena terjaring razia oleh OVAL. Kondisi ini sudah berlangsung selama setahun terakhir. Saat malam hari, sekolah tampak gelap gulita, diduga akibat pembiaran oleh kepala sekolah.
Dugaan Penyimpangan Dana dan Gaya Hidup Bermasalah
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dana BOS sudah habis tanpa kejelasan penggunaan. Bahkan, beberapa narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat Kepala Sekolah Rulianto S. Pd bermain judi sabung ayam. Salah satu narasumber bahkan menyerahkan rekaman video dan foto sebagai bukti keterlibatan sang kepala sekolah dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kepsek Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi oleh awak media terhadap Rulianto S. Pd hingga kini belum membuahkan hasil. Telepon tidak dijawab, dan pesan melalui WhatsApp tidak dibalas.
LSM MAJAS Akan Lapor ke Dinas dan Inspektorat
Sekretaris Jenderal DPD LSM MAJAS Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepala sekolah Rulianto S. Pd diduga telah melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, terkait indikasi manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 302 KUHP, yang mengatur perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan dapat berujung pada pidana kurungan hingga 10 tahun serta denda Rp25 juta, bahkan pencopotan status sebagai ASN/PNS.
“Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran,” tegas Sekjen LSM MAJAS.
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dan tuduhan yang termuat dalam berita ini berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan investigasi lapangan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dipegang. Konfirmasi dari pihak terkait masih terus diupayakan.

Post a Comment