Jakarta, 14 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap berjalan sesuai prosedur.
Meskipun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara lain terkait pengadaan laptop Chromebook, KPK memastikan bahwa proses hukum atas kasus Google Cloud tidak akan terpengaruh.
“Penyelidikan perkara terkait pengadaan Google Cloud di KPK masih lanjut dan berprogress,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Sabtu (13/9).
KPK menekankan bahwa koordinasi antar-lembaga penegak hukum tetap terbuka dan akan dilakukan bila dibutuhkan, termasuk apabila tim penyidik KPK memerlukan kembali keterangan dari Nadiem.
“Tidak ada kendala. Pemeriksaan dapat dikoordinasikan antar-lembaga agar kedua proses hukum, baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung, tetap berjalan efektif,” lanjut Budi.
Sebagaimana diketahui, Nadiem Makarim telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan layanan Google Cloud yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19.
KPK menggarisbawahi pentingnya sinergi antar-penegak hukum untuk menjaga integritas serta efektivitas dalam penuntasan kasus-kasus korupsi, terutama yang terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai besar dan berdampak luas bagi masyarakat.

Post a Comment