Pesawaran, 8 September 2025 — Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa dan grup WhatsApp mengenai beredarnya surat undangan resmi dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Pesawaran terkait rapat percepatan penanganan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab informasi publik:
1. Terkait Surat Undangan Nomor 258/PERUMDAM-PSW/0203/VII/2025
Surat tersebut memang benar diterbitkan oleh Perumdam Pesawaran sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif koordinasi lintas sektor dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan SPAM di Kecamatan Way Khilau dan Kedondong.
2. Soal Kewenangan Proyek
Kami memahami bahwa proyek SPAM DAK 2022 secara struktural berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, Perumdam sebagai operator teknis di lapangan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan infrastruktur air minum tersebut karena berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
3. Tujuan Rapat
Rapat tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih wewenang atau mengaburkan peran instansi manapun, melainkan sebagai forum komunikasi terbuka guna mencari solusi atas kondisi proyek SPAM yang dinilai belum optimal dimanfaatkan oleh masyarakat.
4. Komitmen Transparansi
Perumdam Pesawaran menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami siap bekerja sama penuh apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan demi kepentingan penyelidikan.
5. Penegasan
Kami menolak segala bentuk tuduhan penyalahgunaan wewenang atau "main mata" dalam proses pelaksanaan proyek. Perumdam Pesawaran berkomitmen menjalankan fungsinya sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika dalam pelayanan publik. Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan serta memberikan ruang pada proses hukum yang sedang berlangsung.

Post a Comment