BANDAR LAMPUNG, 23 September 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin malam, 22 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Heri Wardoyo, Komisaris PT LEB.
Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB.
Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT LEB.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$17.286.000, atau setara dengan sekitar Rp200 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana tersebut, yang merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan wilayah kerja migas, diduga disalahgunakan oleh jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Armen Wijaya menegaskan bahwa Kejati Lampung tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja. “Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam skandal korupsi ini,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Post a Comment