
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memeriksa tiga pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Lampung terkait dugaan praktik pertambangan ilegal dan potensi penyimpangan dalam proses perizinan tambang di wilayah Provinsi Lampung.
Ketiga pejabat yang diperiksa yakni:
Ir. Febrizal Levi Sukmana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Riski Sopiyan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Intizam, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga malam hari, sebagai bagian dari proses klarifikasi awal dan pendalaman terhadap dokumen dan prosedur perizinan yang dikeluarkan sejak tahun 2024 hingga 2025.
“Pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman awal. Fokus kami saat ini pada legalitas izin dan potensi pelanggaran administrasi. Kami belum dapat menyampaikan lebih lanjut sebelum proses penyelidikan berkembang,” ujar Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung.
Dugaan pelanggaran meliputi penerbitan izin tanpa dasar hukum yang sah, tidak sesuai tata kelola lingkungan, serta keterlibatan oknum dalam memfasilitasi aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah tambang ilegal di Way Laga, yang telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada April 2025. Aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga kuat sebagai salah satu faktor penyebab banjir bandang di Kota Bandar Lampung awal tahun ini.
“Kami memasang plang segel di lokasi karena tidak ditemukan izin lingkungan maupun pertambangan. Identitas pemilik tambang pun tidak diketahui oleh aparat setempat,” kata Yulia Mustika Sari, Kabid Penaatan DLH Lampung.
Sejauh ini, DLH Provinsi Lampung mencatat hanya tiga perusahaan tambang resmi yang tercatat di Bandar Lampung, yakni PT Ganda Phala, PT Budi Wirya, dan PT Kardoyo (dalam proses izin).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, yang turut diperiksa, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menegaskan bahwa kedatangannya adalah bagian dari proses klarifikasi atas tata kelola perizinan tambang.
“Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menjalankan prosedur perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Kami selalu berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan legalitas izin,” ujarnya.
Langkah Selanjutnya
Kejati Lampung akan terus melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh dengan menggali keterangan tambahan dari berbagai pihak dan menelusuri dokumen-dokumen perizinan.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Post a Comment