
Bandar Lampung, 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut tuntas aliran dana korupsi sebesar US$17.286.000 (sekitar Rp271 miliar) terkait kasus fee 10% dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk mendalami kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum dapat mengonfirmasi jadwal pasti pemeriksaan tersebut. "Hingga kini kita belum dapat informasi dari bidang teknis. Jika ada perkembangan akan dikabari," kata Ricky.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah memeriksa Arinal Djunaidi selama lebih dari 12 jam pada Kamis, 4 September 2025. Sehari sebelum pemeriksaan itu, tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Total Aset dan Uang yang Disita Capai Rp122 Miliar
Dalam upaya memulihkan kerugian negara, Kejati Lampung telah melakukan serangkaian penyitaan. Hingga saat ini, total harta kekayaan Arinal Djunaidi yang disita mencapai Rp38,5 miliar. Jumlah ini menambah total aset dan uang yang telah diamankan dalam kasus dugaan korupsi PT LEB menjadi sekitar Rp122 miliar.
Kasus ini juga menyeret pejabat lain, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, yang telah mengembalikan uang sebesar Rp230 juta dan kini ditahan terkait kasus korupsi proyek rumah dinas. Kejati juga telah memeriksa puluhan saksi dan menyita Rp61 miliar dari kas sebuah koperasi. Pihak Kejati menegaskan akan terus menelusuri dugaan adanya titipan sebagian besar dana korupsi kepada beberapa oknum mantan pejabat.
Post a Comment