Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengumumkan tersangka dan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai sekitar US$ 17,286 juta atau Rp 271,8 miliar. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, pada Senin, 22 September 2025.
Perkembangan dan Poin Penting Kasus
Tuntutan KAMPUD: Seno Aji meminta tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo untuk segera bertindak. Ia beralasan bahwa alat bukti sudah cukup, banyak saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti sudah disita. Penetapan tersangka dianggap penting untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.
Pihak yang Terlibat: Kasus ini menyeret nama-nama besar di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Lampung, Dr. Samsudin. Kejati Lampung menyatakan bahwa Samsudin diperiksa karena kapasitasnya sebagai pemegang saham. Dana PI 10% ini dikelola melalui PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyitaan Aset: Kejati Lampung telah melakukan beberapa langkah signifikan dalam penyidikan, antara lain:
Penyitaan aset senilai Rp 38,5 miliar dari kediaman mantan Gubernur Arinal Djunaidi pada 3 September 2025, yang mencakup kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, dan sertifikat tanah.
Penyitaan uang tunai, simpanan bank, dan valuta asing senilai total Rp 85,56 miliar yang kini diamankan di Bank Negara Indonesia (BNI) sejak akhir 2024.
Respons Kejati Lampung: Meskipun Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, telah mengonfirmasi pihak yang diperiksa dan proses yang sedang berjalan, serta Asisten Pidana Khusus Armen Wijaya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik, KAMPUD tetap mendesak agar proses ini dipercepat demi menghindari spekulasi negatif dan mencegah pelaku menyembunyikan aset.
Post a Comment