Isu Rp10,5 Miliar Tidak Benar, Pemkab Lamsel Tegaskan BPO Sesuai Ketentuan


 Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan bahwa alokasi Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan Rp10,5 miliar seperti yang diberitakan salah satu media baru-baru ini.

Dalam keterangan resminya, Pemkab Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Klarifikasi atas Pemberitaan

Sebelumnya, sebuah media mengabarkan bahwa BPO Bupati Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar per tahun. Perhitungan tersebut dikaitkan dengan batas maksimal Rp1,45 miliar, yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, yang juga Sekretaris Tim TAPD, Selasa (9/9/2025).

Dasar Hukum dan Penetapan BPO

Wahidin menjelaskan, dasar penetapan BPO mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa besaran BPO ditentukan berdasarkan klasifikasi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk tahun 2025, PAD Lampung Selatan diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Dengan demikian, sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf f PP 109/2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar berhak menetapkan BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

BPO Bukan Belanja Operasional Keseluruhan

Pemkab Lampung Selatan juga meluruskan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO adalah salah satu komponen sah untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakilnya, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lainnya.

Komitmen Pembangunan

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap berkomitmen mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat memahami secara utuh mengenai BPO kepala daerah, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru,” pungkas Wahidin.

Post a Comment

Previous Post Next Post