Jakarta – Pimpinan DPR RI resmi menghentikan sementara (moratorium) kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggotanya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk respons atas kritik masyarakat yang selama ini menyoroti efektivitas dan urgensi perjalanan dinas para wakil rakyat.
“Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi seluruh anggota DPR terhitung sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Pengecualian Terbatas
Dasco menegaskan bahwa aturan ini berlaku ketat, dengan satu pengecualian: kunjungan resmi atas undangan kenegaraan. Namun, ia juga mengakui perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai definisi “undangan kenegaraan” agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan di masa depan.
Komitmen Reformasi dan Keterbukaan
Selain menghentikan perjalanan dinas ke luar negeri, pimpinan DPR juga berjanji melakukan reformasi internal, terutama dalam aspek transparansi anggaran dan partisipasi publik.
“DPR RI akan memperkuat transparansi serta pelibatan publik dalam setiap proses legislasi dan kebijakan,” jelas Dasco.
Ia menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap komponen pendapatan dan fasilitas anggota dewan sedang berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Post a Comment