![]() |
| 3 ABG Dituduh Mencuri, Diancam dan Dianiaya |
WAY LIMA, 8 September 2025 —Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, dimana seorang oknum Pendamping Lokal Desa (PLD) bernama Huzuwan diduga telah melakukan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap tiga anak remaja (ABG) yang dituduh mencuri peralatan rumah tangga berupa kompor dan tabung gas.
Ketiga remaja tersebut masing-masing adalah:
Rendi, putra dari Wahyudi, aparatur Desa Gedung Dalom
Aziji, putra dari Irawan, warga Desa Pekondoh Gedung, serta cucu dari mantan anggota DPRD Pesawaran, Roliyansyah
Dori, warga Desa Kota Dalam
Dugaan Intimidasi dan Kekerasan
Berdasarkan keterangan warga dan rekaman video yang beredar, tampak jelas bahwa ketiga anak tersebut mengalami tekanan fisik dan verbal. Pada awalnya mereka mengelak tuduhan dan bersumpah tidak melakukan pencurian. Namun, dalam rekaman yang beredar, terlihat sang oknum PLD bertindak kasar: menampar, menjejal mulut dengan kaki dan bambu, serta mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap anak-anak maupun orang tua mereka.
"Kalau barang tidak dikembalikan besok, kalian dan bapak kalian akan saya bunuh!" demikian ancaman yang diduga dilontarkan oleh pelaku.
Diduga Terpaksa Mengaku
Warga menduga bahwa pengakuan yang akhirnya keluar dari ketiga anak tersebut muncul akibat tekanan dan ketakutan yang luar biasa. "Mereka bukan mengaku karena salah, tapi karena ketakutan," ujar salah satu saksi yang juga merekam kejadian.
Respons Pemerintah Desa
Ironisnya, Kepala Desa Gedung Dalom, Zailani — yang diketahui merupakan mantan narapidana — saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan, bahkan terkesan mengabaikan informasi yang disampaikan.
Tuntutan Penegakan Hukum
Warga dan saksi yang merekam kejadian berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pesawaran, segera mengambil tindakan tegas. Mereka menilai tindakan main hakim sendiri oleh oknum yang seharusnya menjadi fasilitator pembangunan desa justru mencederai nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.
"Ini bukan hanya kekerasan, tapi ancaman serius terhadap keselamatan anak-anak. Tidak boleh dibiarkan. Harus ada proses hukum, agar tidak terulang," tegas salah satu tokoh masyarakat Way Lima.
Catatan untuk Media dan Aparat Penegak Hukum:
Peristiwa ini menyangkut perlindungan anak, yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlu dilakukan investigasi atas tindakan kekerasan fisik, verbal, dan ancaman pembunuhan.
Rekaman video dan saksi mata bisa menjadi alat bukti awal yang sah.
Kontak dan Informasi Tambahan:
Untuk klarifikasi atau pelaporan tambahan, masyarakat bisa menghubungi lembaga perlindungan anak atau langsung ke kepolisian setempat.
Jika kamu ingin saya bantu buatkan versi pengaduan resmi ke pihak kepolisian, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), atau ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tinggal beri tahu.

Post a Comment