Lamsel – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diduga sarat dengan praktik mark up anggaran. Dugaan ini muncul setelah ditemukan perbedaan signifikan pada nilai kontrak proyek dengan jenis pekerjaan yang sama di beberapa desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek SPAM di Desa Karang Anyar dengan kontrak nomor 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 yang dikerjakan oleh CV Cahaya Alam Jaya Makmur menelan biaya Rp546.827.037. Sementara proyek di Desa Marga Agung dengan kontrak nomor 52/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 oleh kontraktor yang sama bernilai Rp526.702.708, dan di Desa Marga Lestari dengan kontrak nomor 53/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 mencapai Rp572.269.129.
Namun, angka tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, proyek serupa di Desa Rejomulyo dengan kontrak nomor 82/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang dikerjakan CV Rahman Jaya, hanya menelan biaya Rp281.034.570. Selisih anggaran mencapai hampir Rp200 juta, meskipun jenis pekerjaan dan waktu pengerjaannya sama.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, ST, menilai ada intervensi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Ia menegaskan pihaknya segera melaporkan dugaan ini ke Gakkum Kementerian PUPR RI, serta melayangkan somasi kepada IAKI (Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia), AKI (Asosiasi Kontraktor Indonesia), dan ASTTATINDO (Asosiasi Tenaga Teknik Ahli dan Terampil Indonesia).
“Kami meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas PUPR Lampung Selatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga kelengkapan administrasi di lapangan sesuai SOP,” ujar Eddy, Sabtu (6/9/2025).
Eddy juga mengungkapkan, somasi yang pernah dilayangkan pihaknya ke UPTD PUPR Jati Agung justru diabaikan. Bahkan, pihak UPTD terkesan melempar tanggung jawab kepada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/9/2025), Kepala UPTD PUPR Jati Agung, Bani, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Post a Comment