Aset Rp38,5 M Disita dari Arinal, LCW: Buka Semua Dugaan Korupsi Pejabat




Bandar Lampung, 11 September 2025 – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah mendapat apresiasi dari sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Lampung Corruption Watch (LCW).

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menyampaikan bahwa penyitaan aset milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di daerah.


“Kami mengapresiasi keberanian Kejati Lampung dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tapi keberanian itu harus konsisten, termasuk saat berhadapan dengan kepala daerah aktif,” kata Juendi pada Kamis (11/9).
APH Diminta Tak Tebang Pilih

LCW mendesak agar aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada mantan pejabat. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, LCW menilai APH harus berani memanggil dan memeriksa kepala daerah aktif, bukan hanya menunggu mereka lengser dari jabatan.


“Jangan sampai publik melihat bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus adil dan transparan. Penegakan hukum tidak boleh pandang status,” tegas Juendi.
Desakan Proses Hukum yang Tuntas

Dalam kasus SPAM Pesawaran, LCW meminta agar pemeriksaan terhadap mantan Bupati Dendi Ramadhona tidak berhenti pada klarifikasi semata. Mereka menyoroti bahwa proyek senilai Rp8,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tersebut gagal dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.


“Proyek SPAM itu jelas gagal fungsi. Air bersih tidak sampai ke rumah warga. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan perlu ditelusuri tuntas,” ujarnya.

Tak hanya itu, LCW juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan di dinas-dinas lain di lingkungan Pemkab Pesawaran, termasuk kewenangan teknis yang tumpang tindih antara Dinas Perkim dan Dinas PUPR.
Publik Butuh Kepastian Hukum

LCW menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam proses penyidikan. Penegak hukum diminta tidak hanya melakukan penyitaan dan pemeriksaan, tetapi segera menetapkan tersangka jika unsur-unsurnya terpenuhi.


“Publik butuh kejelasan, bukan drama panjang. Jika memang cukup bukti, tetapkan tersangka. Jika tidak, hentikan prosesnya secara terbuka. Jangan menggantung nasib orang dalam ketidakpastian hukum,” tambah Juendi.
Aset Fantastis Disita dari Arinal Djunaidi

Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menyita aset milik mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi senilai total Rp38,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di rumah pribadi Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton.

Aset yang disita meliputi:


7 unit mobil mewah


Logam mulia seberat 645 gram


Uang tunai Rp1,35 miliar


Deposito senilai Rp4,4 miliar


29 sertifikat tanah dan bangunan


“Total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” jelas Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi sebagai saksi masih berlanjut.
Kejati Juga Periksa Mantan Bupati Pesawaran

Sementara itu, pada Kamis (4/9/2025), mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga telah diperiksa Kejati Lampung dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM di wilayah Kedondong dan Way Khilau, yang dinilai gagal dan merugikan masyarakat.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Pesawaran, namun telah diambil alih oleh Kejati Lampung. Penyelidikan mengacu pada Sprindik Nomor: PRINT-07/L.8.21/Fd.1/06/2025.
Penegakan Hukum untuk Keadilan dan Kepercayaan Publik

Menutup pernyataannya, LCW meminta agar momentum penegakan hukum ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Lampung.




“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi soal memulihkan kepercayaan rakyat terhadap negara. Hukum harus berpihak pada keadilan dan rakyat,” pungkas Juendi.

Post a Comment

Previous Post Next Post