BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai sorotan. Meski sempat diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung usai penggerebekan di sebuah room karaoke Hotel Grand Mercure pada Kamis (28/8/2025), para pelaku kini dikabarkan sudah dipulangkan dan menjalani rawat jalan.
Informasi yang beredar menyebutkan, para pengurus HIPMI tersebut awalnya membeli 20 butir pil ekstasi, namun saat penggerebekan hanya tersisa tujuh butir. Dari 11 orang yang diamankan, 10 dinyatakan positif narkoba, termasuk lima orang yang menjabat sebagai pengurus HIPMI: MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, Karyoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses asesmen. Sesuai aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), penetapan tersangka membutuhkan barang bukti minimal delapan butir pil ekstasi. “Barang bukti yang ditemukan hanya tujuh butir, sehingga mereka dikategorikan sebagai pemakai. Selanjutnya akan dilakukan asesmen lebih lanjut,” jelasnya.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik publik. Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyayangkan perilaku para pengurus HIPMI yang seharusnya menjadi teladan. Ia menegaskan, BNNP Lampung harus mengusut tuntas apakah kasus ini sebatas penyalahgunaan atau ada keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kalau hanya pengguna, tentu wajib direhabilitasi. Tapi bila terbukti ada indikasi pengedar, maka harus ada hukuman sesuai perbuatannya. BNN harus jujur dalam mengungkap kasus ini,” tegas Gindha, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini masih menjadi perhatian publik Lampung, mengingat pelakunya merupakan tokoh muda yang selama ini dikenal aktif di dunia usaha. (***)

Post a Comment