BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah administratif Lampung, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, menetapkan UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.070.
Kota Bandar Lampung, yang dikenal sebagai Pintu Gerbang Sumatera, mencatat UMK tertinggi yakni Rp 3.305.367. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Lampung Barat yang berjuluk Kota Berbunga dengan nominal Rp 2.893.069.
Daftar UMK Lampung 2025:
-
Kota Bandar Lampung – Rp 3.305.367
-
Kabupaten Mesuji – Rp 3.092.026
-
Kabupaten Lampung Selatan – Rp 3.076.990
-
Kabupaten Way Kanan – Rp 3.072.665
-
Kota Metro – Rp 2.903.301
-
Kabupaten Pesawaran – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Pringsewu – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Tulang Bawang – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Pesisir Barat – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Lampung Tengah – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Lampung Timur – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Lampung Utara – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Tanggamus – Rp 2.893.069
-
Kabupaten Lampung Barat – Rp 2.893.069
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap peningkatan pendapatan pekerja mampu menggerakkan ekonomi daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Post a Comment