Proyek Mes Pegawai UPTD PUPR Mesuji Diduga Asal Jadi, Langgar Tiga Aturan Penting



Mesuji – Pembangunan mes pegawai UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji menuai sorotan. Proyek yang berlokasi di Jalan ZA. Pagar Alam, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan SP Pematang, ini diduga melanggar tiga aturan utama serta menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasil pantauan di lapangan pada Kamis (7/8/2025) menunjukkan proyek yang telah mencapai sekitar 50 persen tersebut tidak memasang papan nama pekerjaan, melanggar ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan LKPP terkait transparansi dan pengawasan proyek.

Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan besi cor berdiameter 10 mm yang diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Ketika dikonfirmasi, penanggung jawab proyek, Zaldi, mengakui kelalaian pemasangan papan nama. “Iya, maaf Mas. Sebenarnya papan namanya sudah kami pesan, tapi lupa dipasang,” ujarnya. Ia enggan menjawab saat ditanya terkait besaran pagu anggaran.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post