PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pesawaran, Resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 11) dari Polres Pesawaran, terkait Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Anggaran Tahun 2020- 2021.
Kejari Pesawaran menerima tersangka Hendri Kurniawan Kades Padang Manis, yang diduga menguasai sepenuhnya pengelolaan langsung Dana Desa (DD) tanpa melibatkan jajaran perangkat Desa, serta merta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) secara tidak Prosedural.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 297. 064. 545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pesawaran Nomor : 700/362/111.01/X1/2024.
Tanggal 08 November 2024, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran Tandy Mualim. Dirinya mengatakan, tindakan tersangka dijerat dengan Primer : pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari saat ini juga telah mengeluarkan surat perintah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menyelesaikan perkara tindak pidana Nomor : PRINT- 08/L.8.21/Ft.1/08/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat (4) orang jaksa agar segera menangani perkara tersebut.
"Penuntut Umum kejari Pesawaran menahan tersangka di rutan kelas 1 Bandar Lampung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan surat Perintah Penahanan
(Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 Tertanggal 20 Agustus 2025,katanya.
"Barang Bukti yang diserahkan sebanyak 69 Item terdiri dari dokumen dan cap Stempel telah di register dan diamankan/ tersimpan diruang barang bukti Kejari Pesawaran.
Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dipengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pungkasnya.

Post a Comment