Penunjukan Plt Eselon II Tanpa Dasar Jabatan, Pemprov Lampung Diduga Langgar Aturan Kepegawaian



Bandar Lampung — Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) di jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengangkatan Anang Risgiyanto sebagai Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Terpencil (PMDT).

Kedua sosok ini tercatat belum pernah menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemprov Lampung, baik pada tingkat eselon III maupun eselon II. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penunjukan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penunjukan tersebut juga dilakukan tanpa seleksi terbuka, serta tidak disertai penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun pertimbangan meritokrasi yang seharusnya menjadi acuan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Padahal, dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor B/907/M.SM.02.03/2022 dijelaskan secara tegas bahwa:


“Pelaksana Tugas (Plt) hanya dapat diangkat dari pejabat satu tingkat di bawah jabatan yang kosong, yaitu dari pejabat eselon III/a atau III/b.”

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka pengangkatan Anang dan Saipul sebagai Plt dinilai tidak memenuhi syarat administratif dan substantif.

Pengamat kebijakan publik, Benny N.A. Puspanegara, turut mengecam langkah tersebut. Menurutnya, pengangkatan Plt tanpa dasar jabatan yang sah berpotensi merusak sistem karier ASN dan mencederai prinsip meritokrasi.


“Kalau ini dibiarkan, maka sistem karier ASN akan hancur. Bagaimana mungkin orang yang belum memenuhi syarat bisa langsung duduk sebagai Plt eselon II?” tegas Benny, Jumat (8/8/2025).

Ia juga menambahkan, tindakan tersebut dapat tergolong sebagai maladministrasi, dan jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Untuk itu, Benny mendesak agar Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia segera melakukan investigasi dan mengambil langkah korektif atas dugaan penyimpangan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terhadap polemik yang mencuat ke ruang publik.

Post a Comment

Previous Post Next Post