PEMPROV LAMPUNG LARANG FOTO PEJABAT DI MEDIA REKLAME





Fokus Publikasi Kini ke Informasi Layanan dan Program Kerja

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan foto pejabat daerah dalam berbagai bentuk media luar ruang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 131 Tahun 2025 yang diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 24 Juli 2025.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang penataan dan pemberian izin pemasangan reklame. SE 131/2025 ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, Forkopimda, instansi vertikal, hingga mitra kerja pemerintah yang kerap menayangkan publikasi luar ruang.

Ada tiga poin utama dalam kebijakan ini. Pertama, Pemprov Lampung mewajibkan penataan ulang seluruh jenis media luar ruang, termasuk papan reklame, billboard, megatron, LED, videotron, reklame kain, stiker, kendaraan, udara, hingga graffiti.

Kedua, penggunaan foto atau gambar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dan Sekdaprov tidak lagi diperkenankan dalam media publikasi luar ruang. Sebagai penggantinya, desain visual diarahkan untuk menampilkan logo resmi Pemerintah Provinsi Lampung.

Ketiga, desain media luar ruang kini harus berfokus pada substansi informasi. Publikasi diminta lebih menonjolkan konten program prioritas, layanan publik, hingga capaian kinerja instansi.

“Kebijakan ini untuk mendorong efisiensi dan efektivitas komunikasi publik, serta menjauhkan kesan personifikasi kekuasaan dalam promosi program pemerintah,” ujar Marindo Kurniawan dalam pernyataan tertulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap unsur pemerintah daerah harus segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut, termasuk meninjau ulang konten yang masih menampilkan wajah pejabat.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Lampung ingin memastikan bahwa media luar ruang benar-benar menjadi sarana edukasi dan informasi publik, bukan sekadar alat pencitraan.

Post a Comment

Previous Post Next Post