Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026



Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp7,6 Triliun

Bandar Lampung,  – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Jumat (29/8/2025).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.
Target Pendapatan Rp7,6 Triliun

Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Sementara dari sisi pembiayaan, terdapat penerimaan sebesar Rp1,004 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit serta mendukung program prioritas daerah.

Di sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Instrumen Pembangunan Daerah

Wagub Jihan menyebutkan bahwa struktur APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” kata Jihan.
Apresiasi untuk DPRD

Dalam kesempatan itu, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta Komisi-Komisi, yang telah bekerja keras dalam pembahasan Raperda APBD 2026.

“Berbagai rekomendasi dan evaluasi dari DPRD akan menjadi perhatian serius dalam penyempurnaan APBD, agar program yang direncanakan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di Lampung,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Evaluasi

Rapat Paripurna ini menjadi dasar hukum kuat bagi pelaksanaan APBD 2026. Selain itu, Pemprov Lampung menegaskan komitmen pada tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.

Sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Post a Comment

Previous Post Next Post