Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, menyusul penetapan tersangka terhadap Direktur definitif rumah sakit tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Drs. Lekok, M.M., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7). Menurutnya, saat ini pemerintah daerah tengah menunggu surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotabumi terkait penetapan tersangka dan penahanan. Penunjukan Plt akan segera dilakukan setelah surat diterima secara resmi.
“Prosesnya sedang berjalan. Setelah kami menerima dokumen resmi dari Kejari, dalam waktu dekat Plt akan segera ditetapkan oleh Bupati. Ini sepenuhnya menjadi kewenangan beliau,” ujar Lekok.
Terkait kriteria calon Plt, Lekok menjelaskan bahwa kandidat tidak harus berlatar belakang dokter, tetapi harus memiliki kompetensi manajerial dan pengalaman dalam bidang kesehatan. Yang terpenting, calon Plt berada dalam struktur organisasi rumah sakit.
“Bisa dari sarjana kesehatan atau tenaga manajemen rumah sakit yang kompeten. Yang penting menguasai tata kelola rumah sakit dan mampu memimpin secara efektif,” tambahnya.
Sementara menunggu penunjukan resmi Plt, Pemkab Lampura telah menginstruksikan manajemen RSUD untuk menerapkan sistem kepemimpinan kolektif. Seluruh jajaran struktural, termasuk Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang, diminta untuk bersama-sama menjalankan operasional rumah sakit.
“Mereka harus duduk bersama dan mengambil keputusan secara kolektif demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Lekok.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Direktur RSUD Ryacudu dilakukan dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2022. Kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Post a Comment