Bandar Lampung, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat resmi melayangkan laporan dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap dua pejabat, Saipul dan Anang, kepada Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa penunjukan Plt tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait syarat jabatan dan jenjang eselon.
> “Kami menilai proses pengangkatan ini melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, ini bukan sekedar kesalahan teknis, ini pelanggaran prosedur yang serius” ujar Aqrobin.
LSM Pro Rakyat merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/907/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan bahwa pengangkatan Plt harus sesuai dengan ketentuan jenjang jabatan dan dilakukan secara transparan.
Dalam laporannya, LSM Pro Rakyat juga meminta Irjen Kemendagri dan BKN untuk melakukan investigasi mendalam, memberikan rekomendasi pembatalan jika ditemukan pelanggaran, serta memastikan pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur dan kualifikasi.
> “Sudah jelas ada peraturan perundang-undangan, ini tidak baik, pejabat bisa dipilih berdasarkan kedekatan politik bukan berdasarkan kompetensi dan aturan yang berlaku. Ini merusak merit system yang dijunjung dalam birokrasi. Jabatan Plt seharusnya diisi oleh pejabat satu tingkat dibawah jabatan yang kosong. Praktik maladministrasi seperti ini merugikan tata kelola pemerintahan, mengurangi kepercayaan publik, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kepercayaan diri PNS di Pemerintah Provinsi Lampung akan menurun. Kami berharap Kemendagri dan BKN tegas, ” tambah Johan Alamsyah.
LSM Pro Rakyat menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi kasus seperti ini hingga ke pemerintah kabupaten dan kota. (*)

Post a Comment