Lampung Barat, 11 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (11/08), bertempat di halaman Kantor Kejari Lampung Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen Ferdy Andrian menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” tegas Ferdy dalam sambutannya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, antara lain pembakaran, pemotongan, dan penghancuran. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Jenis Tindak Pidana yang Dimusnahkan:
Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda
Tindak Pidana Perlindungan Anak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Tindak Pidana Perjudian
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Narkotika:
Sabu-sabu: ±88,547 gram
Ganja: ±169,61 gram
Elektronik dan Alat Komunikasi:
Handphone: 35 unit
Timbangan digital: 1 unit
Senjata dan Alat Tajam:
Senjata tajam: 4 buah
Sarung pisau: 2 buah
Kunci T / L: 6 buah
Obeng / tang: 2 buah
Linggis: 1 buah
Barang Lainnya:
Pakaian: 50 buah
Batang kopi: 1 buah
Kotak amal: 1 buah
Potongan kayu: 1 buah
Kompor: 1 buah
Presto: 1 buah
Magicom: 1 buah
Dadu koprok (alat judi): 4 buah
Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Post a Comment