Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 59 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap




Lampung Barat, 11 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (11/08), bertempat di halaman Kantor Kejari Lampung Barat.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan humanis, serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen Ferdy Andrian menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat.


“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat dari dampak kejahatan,” tegas Ferdy dalam sambutannya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, antara lain pembakaran, pemotongan, dan penghancuran. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Jenis Tindak Pidana yang Dimusnahkan:


Tindak Pidana Narkotika


Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda


Tindak Pidana Perlindungan Anak


Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


Tindak Pidana Perjudian
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:


Narkotika:


Sabu-sabu: ±88,547 gram


Ganja: ±169,61 gram


Elektronik dan Alat Komunikasi:


Handphone: 35 unit


Timbangan digital: 1 unit


Senjata dan Alat Tajam:


Senjata tajam: 4 buah


Sarung pisau: 2 buah


Kunci T / L: 6 buah


Obeng / tang: 2 buah


Linggis: 1 buah


Barang Lainnya:


Pakaian: 50 buah


Batang kopi: 1 buah


Kotak amal: 1 buah


Potongan kayu: 1 buah


Kompor: 1 buah


Presto: 1 buah


Magicom: 1 buah


Dadu koprok (alat judi): 4 buah



Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post