BPK Bongkar Dugaan Manipulasi Nota Belanja ATK di Dinas PRKP Tulang Bawang



Bandar Lampung  — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK), kertas, dan cetak di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tulang Bawang untuk tahun anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa realisasi belanja untuk pos tersebut mencapai Rp874.767.850,00. Namun, saat dilakukan konfirmasi silang terhadap nota pembelian ke Toko Sry dan Toko Ir, BPK menemukan perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam pertanggungjawaban dan nota asli dari toko.
💬 Pengakuan Pejabat Dinas

Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Dinas PRKP mengakui bahwa mayoritas transaksi pengadaan ATK ditangani oleh bagian sekretariat. Keduanya juga mengakui terdapat selisih belanja sebesar Rp41.850.000,00 yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, dana kelebihan tersebut disebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, pihak dinas tidak dapat memberikan rincian maupun bukti sah terkait penggunaan dana tersebut.
🔁 Dana Dikembalikan ke Kas Daerah

Atas temuan itu, Dinas PRKP telah melakukan pengembalian dana kelebihan pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tulang Bawang melalui Surat Tanda Setoran (STS) tertanggal 14 Mei 2025, dengan jumlah sebesar Rp41.850.000,00.
🚨 Catatan Penting dari BPK

Temuan ini memperkuat perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada aspek pertanggungjawaban belanja barang dan jasa. BPK menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan dokumentasi yang valid dalam setiap proses keuangan.


Tagar: #BPK #TulangBawang #ManipulasiNota #DinasPRKP #ATK #KorupsiAPBD #TransparansiAnggaran #Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post