Belanja Pegawai Lampaui Batas, Sekdaprov Lampung Janji Lakukan Rasionalisasi




Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan rasionalisasi belanja pegawai setelah angkanya diketahui melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja pegawai dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.


“Belanja pegawai pada Perubahan APBD 2025 telah melampaui ambang batas maksimal. Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” kata Marindo, Selasa (19/8).

Ia menjelaskan, lonjakan belanja pegawai disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penyesuaian kebijakan penggajian ASN dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Marindo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyisir ulang pos belanja dan menjaga keseimbangan anggaran daerah.


“Kami berterima kasih atas masukan DPRD. Kami akan menyesuaikan belanja pegawai agar tetap dalam koridor aturan dan tidak mengganggu program pembangunan daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama Pemprov Lampung.

Dalam waktu dekat, Pemprov bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung untuk memastikan pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan perencanaan APBD 2026 berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Post a Comment

Previous Post Next Post