Bandar Lampung, 24 Juli 2025 — Ribuan kapal penangkap ikan di Provinsi Lampung terungkap belum mengantongi izin operasional. Berdasarkan data tahun 2023, dari total 3.316 kapal berukuran 5–30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah ini, hanya 158 kapal yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Fakta ini disampaikan dalam pertemuan antara Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama jajaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, yang digelar di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur pada Selasa, 23 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, menyatakan bahwa rendahnya tingkat legalisasi kapal penangkap ikan dinilai menjadi hambatan dalam optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dapat menimbulkan risiko hukum bagi para pelaku usaha perikanan.
“Kami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,” tegas Ukon.
Guna mengatasi hal ini, KKP bersama tim lintas kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum berkomitmen untuk membuka gerai layanan langsung di lokasi-lokasi strategis, guna mempercepat proses migrasi dan legalisasi izin usaha penangkapan ikan.
Selain membahas percepatan migrasi perizinan, pertemuan juga menyoroti persoalan ketimpangan distribusi PNBP sektor perikanan. Saat ini, dana tersebut hanya disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota, tanpa menyertakan pemerintah provinsi. KKP tengah mengkaji mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi pendapatan dari sektor kelautan lebih adil dan merata di semua jenjang pemerintahan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik langkah reformasi ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap penyederhanaan perizinan.
“Perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah,” ujar Gubernur.
Sebagai langkah nyata, Gubernur meminta agar gerai layanan perizinan dibuka selama dua minggu mulai 24 Juli 2025, berlokasi di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan serta mendorong sinergi lintas sektor dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Post a Comment