Polres Lampung Selatan Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025, Fokus Tertib Lalu Lintas dan Keselamatan Warga

 


Lampung Selatan, 14 Juli 2025 – Polres Lampung Selatan secara resmi meluncurkan Operasi Patuh Krakatau 2025 pada Senin (14/7/2025), sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum setempat.

Kegiatan ini diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dilangsungkan di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan, diikuti oleh jajaran TNI, unsur pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk sinergi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam amanat Kapolda Lampung yang dibacakan oleh Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Silpa Yudiawan, dijelaskan bahwa Operasi Patuh Krakatau bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas secara tertib.

“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Pendekatannya akan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum, melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis,” ujar Kompol Silpa dalam amanatnya.

Fokus Operasi dan Edukasi Masyarakat

Polres Lampung Selatan akan memusatkan operasi di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, Bhabinkamtibmas turut dilibatkan untuk menyampaikan edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan komunitas pengemudi.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas menjadi budaya dan kebiasaan bersama,” tegasnya.

Sembilan Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh Krakatau 2025

Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Krakatau 2025:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara

  2. Pengendara di bawah umur

  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor

  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI

  5. Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi

  6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

  7. Melawan arus lalu lintas

  8. Melampaui batas kecepatan

  9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan, serta menjaga perilaku berkendara yang aman dan tertib. Tertib berlalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Mari disiplin di jalan demi masa depan yang selamat," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post