PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DAN DPR RI SEGERA TINDAK TEGAS PELANGGARAN PT SGC


LAMPUNG, 3 Juli 2025 – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung di ruang rapat utama Gubernur Lampung, Selasa (1/7), masalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. RDPU yang melibatkan Komisi II DPR RI, Pemprov Lampung, serta tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM), membahas berbagai temuan dan aduan terkait kegiatan operasional perusahaan berbasis tebu tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memimpin jalannya RDPU yang turut dihadiri anggota lainnya seperti Aria Bima, Zulkifli Anwar, Muhammad Toha, dan Esthon L. Foenay.

Temuan Dugaan Pelanggaran SGC

Aliansi tiga LSM—Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank)—mengungkapkan data mengejutkan mengenai aktivitas PT SGC, yang diduga melanggar aturan. Di antaranya, penguasaan lahan yang melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU), penggunaan air tanpa izin resmi, serta pengemplangan pajak.

Juru Bicara LSM, Saprianyah, menyampaikan bahwa “PT SIL, anak perusahaan SGC, hanya mengantongi HGU seluas 11.000 hektare, tetapi di lapangan mereka menguasai hingga 43.000 hektare. Ini jelas pencaplokan!” Ia mengungkapkan bahwa data lengkap terkait pelanggaran tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, DPR RI, dan Pemprov Lampung, dan mendesak agar dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan milik SGC.

Respons Pemerintah dan DPR

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengakui adanya persoalan dalam penanganan kasus ini. Ia menyatakan bahwa Pemprov terus berkoordinasi lintas instansi, tetapi hingga kini belum menemui solusi final terkait penggunaan lahan dan kewajiban pajak SGC. Ia juga menambahkan bahwa kontribusi SGC terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim, hanya Rp 4 juta per Mei 2025, yang dianggap sangat janggal mengingat skala bisnisnya.

Sedangkan, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, menyampaikan kekhawatiran dan ketidaktransparanan perusahaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa mereka belum mendapatkan data lengkap terkait HGU dan pajak, bahkan CSR yang semula dijanjikan dalam bentuk hewan kurban saat Iduladha hanya diberikan kambing kacang.

Menanggapi berbagai aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan menggelar RDPU lanjutan pada 15 Juli 2025. DPR RI dan Pemprov Lampung sepakat untuk mendukung pengukuran ulang lahan SGC demi memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Dukungan untuk Kejelasan Hukum dan Keadilan

Rapat ini diharapkan mampu menjadi momen penting dalam menegakkan regulasi dan memastikan perusahaan besar seperti SGC mematuhi aturan serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Post a Comment

أحدث أقدم