Paripurna Pengesahan RPJMD Lampung 2025–2029 Digelar Jumat Ini



DPRD Provinsi Lampung dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 pada Jumat, 11 Juli 2025, sebagai batas akhir nasional sesuai amanat undang-undang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Budi Yuhanda, menegaskan bahwa pengesahan tidak boleh melewati tenggat waktu yang ditentukan. Jika terlambat, bisa menimbulkan sanksi administratif dari pemerintah pusat.

“Paripurna Jumat ini sangat krusial. Ini batas waktu nasional. Kalau lewat, ada konsekuensi hukum. Kita tidak ingin itu terjadi,” ujar Budi usai rapat bersama Dinas Perhubungan dan sejumlah OPD, Selasa (8/7/2025).
Lima Program Unggulan Gubernur Jadi Fondasi RPJMD

RPJMD ini disusun berdasarkan visi-misi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dengan lima program unggulan sebagai pondasi utama:

Program makan bergizi gratis

Lampung sebagai lumbung pangan nasional

Optimalisasi energi terbarukan

Pembangunan infrastruktur berkelanjutan

Penguatan sektor pendidikan

“Semua program ini wajib diturunkan dalam dokumen RPJMD. Ini arah pembangunan lima tahun ke depan,” kata politisi NasDem itu.
Seluruh OPD Sudah Dilibatkan

Menurut Budi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dimintai masukan, khususnya terkait kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pertanian.

“Semua OPD sudah menyampaikan prioritas masing-masing. Tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
PAD Harus Jadi Roh Pembangunan

Budi menyoroti pentingnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama keberlanjutan program.

“PAD jangan cuma jadi lampiran. Harus jadi roh pembangunan. Tanpa PAD yang kuat, lima program unggulan sulit dieksekusi,” tegasnya.
Jumat Adalah Deadline

RPJMD wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan gubernur. Dengan paripurna Jumat ini, DPRD memastikan proses tidak melampaui batas yang ditetapkan.

“Kita berada di ujung tenggat. Jumat adalah deadline final,” tutup Budi Yuhanda.

Post a Comment

Previous Post Next Post