Tulang Bawang - Warga Desa/Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindakan pengancaman dan perampasan aset milik AS warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang (Tuba).
Tindakan premanisme itu bukan hanya dilakukan oleh JP seorang diri, melainkan juga bersama dengan AG dan RK. Ketiga orang yang sama-sama merupakan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2025 sore, yang mana mereka mendatangi kediaman AS dan melakukan pengancaman terhadap anak istri AS lantaran AS sedang berada di Betung jambi
Peristiwa kedua yaitu perampasan aset berupa Ruko dan melakukan pengrusakan fasilitas yang menjadi tempat usaha AS di Tiyuh Kibang Budi Jaya pada Selasa 17 Juni 2025 lalu. " Peristiwa perampasan dan pengrusakan aset ini kami laporkan ke Mapolres Tubaba, kabarnya hari ini (Kamis 31/7/2025) pemeriksaan para terlapor,"ucap AS didampingi Kuasa Hukumnya Andika Pratama, S.H, dari Kantor Hukum AP Law Firm.
"Untuk aksi premanisme berupa pengancaman terhadap anak istri klien kami AS, itu dilaporkan ke Mapolres Tuba. Jadi, ada dua LP, masing-masing di Mapolres Tuba dan Mapolres Tubaba,"ujar Andika.
AS, pelapor menjelaskan bahwa, peristiwa itu terjadi berawal dari pinjaman sejumlah uang dari JP pada tahun lalu." Hutang awal kwitansi titipan Rp30 juta cash dengan jaminan SHM, kedua hutang Rp13,5 juta via transfer kerening BNI, itu total hutang saya dan saya sudah bayar Rp50 juta,"kata dia.
Tapi, lanjut AS, dirinya disuruh untuk membuat kwitansi yang isinya uang titipan senilai Rp70 juta rupiah." Saya pikir kan Rp50 sudah saya bayar, itu sudah lebih dari pokok hutang, tapi yaudahlah saya mengalah karena saya pikir lagi berarti sisa hutang saya Rp20 juta. Rupanya, yang disuruh buat kwitansi itu yang harus saya bayar lagi sebesar Rp70 juta, saya kesulitan cari uang sebesar itu, apalagi usaha saya macet,"tuturnya.
Meskipun keberatan, AS mengaku sudah beretikat baik dengan menyerahkan aset berupa tanah perumahan." JP justru marah katanya dia nggak mau tanah, dia mau uang. Saya jual aset itu sampai sekarang pun belum laku, tapi kalau saya tidak melaporkan kedua peristiwa yang kami alami ke kepolisian, saya selalu dihantui rasa khawatir atas keselamatan anak istri saya,"cetusnya.
Sementara, pada Kamis (31/7/2025) pagi penyidik Mapolres Tubaba telah mengundang para terlapor." Iya bang, mereka bertiga hadir semua. Ini lagi mau diambil keterangannya,"kata salah seorang anggota Polres Tubaba. (Tim)
Post a Comment