Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Biaya Daftar Ulang, SPP, dan Uang Komite di SMA/SMK/SLB Negeri Lampung Resmi Digratiskan



Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi menggratiskan seluruh biaya pendidikan dasar di jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan biaya daftar ulang, SPP, dan uang komite untuk semua peserta didik, baik siswa baru maupun yang naik tingkat.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait proses administrasi masuk sekolah negeri.

“Dalam proses daftar ulang tidak lagi diperkenankan menarik biaya. SPP pun tidak boleh ditarik. Intinya, semuanya gratis,” ujar Thomas Amirico dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).

Langkah ini berlaku secara menyeluruh untuk seluruh jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik jalur prestasi, reguler, domisili, afirmasi, maupun mutasi. Jadwal pengumuman PPDB telah berlangsung pada 14 Juni (jalur prestasi) dan 25 Juni (jalur lainnya), disusul daftar ulang selama dua hari tanpa pungutan apa pun.
Penghapusan Uang Komite dan Revisi Pergub

Sebagai bagian dari reformasi kebijakan pendidikan, Pemprov Lampung juga telah menetapkan penghapusan uang komite sekolah negeri, yang sebelumnya sering menjadi keluhan masyarakat. Penghapusan ini akan diperkuat melalui revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.


“Gubernur Lampung menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pungutan uang komite di sekolah negeri,” jelas Thomas.
Pendanaan dari BOS APBD dan APBN

Untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah, Pemprov Lampung akan mengalokasikan dana dari APBD dan APBN melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan menarik biaya tambahan dari siswa atau orang tua/wali murid.


“Seluruh kebutuhan operasional sekolah akan dibiayai menggunakan dana BOS,” tambah Thomas.

Namun demikian, pembelian seragam sekolah tetap menjadi tanggung jawab wali murid dan tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan yang digratiskan oleh pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post