Komisi III DPR Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Bahas RUU KUHAP







Jakarta, 20 Juli 2025 | Repelita.id — Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) serta sejumlah organisasi advokat untuk membahas kelanjutan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin, 21 Juli 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pertemuan ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai kalangan, baik yang menolak maupun mendukung pembahasan lanjutan RUU KUHAP.


“Mulai Senin besok, kami akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan, dan juga organisasi advokat yang mendorong agar RUU KUHAP terus dibahas,” ujar Habiburokhman dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7/2025).
🗣️ DPR Buka Ruang Aspirasi Lewat RDPU

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melalui jalur resmi RDPU, guna memastikan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan.


“Kami persilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya agar mengajukan permohonan RDPU secara resmi. Aspirasi tersebut akan diserap langsung oleh seluruh fraksi,” ujarnya.

Ia menilai bahwa jalur konstitusional semacam ini lebih efektif dibandingkan aksi turun ke jalan.


“Daripada hanya melakukan aksi demo, lebih baik masuk ke ruang dengar pendapat agar aspirasinya benar-benar bisa diakomodasi,” pungkasnya.
🔎 Konteks RUU KUHAP

RUU KUHAP merupakan salah satu agenda legislasi penting yang menuai perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, terutama menyangkut prinsip perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penyidikan, dan kewenangan penegak hukum.

YLBHI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya mengkritisi draf RUU ini karena dinilai mengandung pasal-pasal yang dapat melemahkan hak asasi manusia dan kontrol terhadap aparat hukum.

Sementara itu, organisasi advokat dan akademisi hukum lainnya mendorong revisi sebagai bentuk penyempurnaan sistem hukum acara pidana yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman.

#RUUKUHAP #KomisiIII #DPR #YLBHI #Advokat #ReformasiHukum #RDPU

Post a Comment

Previous Post Next Post